Kurikulum Pengajaran Ekonomi Makro Islam perlu distandarisasi

March 14, 2018, oleh: superadmin

[su_dropcap]Y[/su_dropcap]ogyakarta—Banyaknya kampus, baik negri maupun swasta, yang menawarkan program ekonomi Islam di Indonesia mendorong perlunya standarisasi kurikulum sebagai bagian penting dari aspek pengajaran. Hal ini lah yang menjadi alasan penting diselenggarakannya “Workshop Nasional Standarisasi Kurikulum Makroekonomi Islam 2018’’ oleh International Program for Islamic Economics and Finance (IPIEF), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa (13/03) di Gedung Pascasarjana UMY.

Dalam kesempatan itu, Ir. Adiwarman Azwar Karim , M.B.A., M.A.E.P, salah satu pakar ekonomi syari’ah Indonesia juga menyampaikan perlunya standarisasi pengajaran Ekonomi Islam, terutama yang berhubungan dengan Ekonomi makro Islam. “ Sudah seharunya dosen di program studi ekonomi Islam mampu menguasai teori-teori ekonomi dengan baik, sehingga mampu memahamkan ekonomi Islam kepada mahasiswa secara rasional”.

Selain itu, ia menambahkan, perlunya penguasaan terhadap konsep kunci ekonomi syari’ah yang termaktub di dalam al-Qur’an: “Di satu sisi memang penguasaan teori ekonomi sangat penting tetapi hal itu juga harus dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang landasan normatif dalam al-Qur’an, sehingga terminologi kunci ekonomi Islam bisa dijabarkan secara komprehensif. Standarisasi kurikulum dalam posisi ini menjadi amat penting agar semua materi bisa disampaikan secara menyeluruh dan terpreinci yang memungkinkan mahasiswanya untuk menguasai ekonomi Islam dengan baik”.

Dr. Roikhan Mochamad Aziz, Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat, juga menekankan bahwa di Indonesia saat ini sudah tersebar sekitar 200 perguruan tinggi yang membuka program ekonomi Islam. Hal itu ditandai dengan adanya komisariat IAEI yang kurang lebih mencapai 200 komisariat.  “Dengan melihat data tersebut, standarisasi kurikulum memnag menjadi hal yang penting untuk dilakukan tidak hanya Ekonomi Makro Islam, tetapi bisa lebih luas seperti sertifikasi perbankan syariah. Untuk melakukan Islamisasi Pengetahuan—dalam hal ini Ekonomi Islam—beberapa teori bisa diadopsi, sepeti misalnya pemikiran Porf. Ismail Raji Al-Faruqi, Prof. SMN Al-Attas, atau dengan teori jaring laba-laba. Kesemua teori tersebut bisa diimplementasikan dalam usaha Islamisasi Ekonomi makro Islam”, papar Roikhan.

Dengan memberikan fokus pada kajian historis dan normatof, Dr. Ayif Fathurrahman, SE., SEI., M.Si selaku dosen di IPIEF memaparkan bahwa konsep fundamental ekonomi Islam, yaitu mashlahah, sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah SAW perlu menjadi landasan berpijak Ekonomi Makro Islam. “Secara konsep dan teori, ekonomi “makro” Islam layaknya “ekosistem” tersusun  secara sistematis dan sangat rapi. Antara konsep, dan teori dengan  permasalahannya saling bertautan dan bertalian,  dan tetap di dalam bingkai “grand  theory ” berupa teori maslahah (maqasid syariah)”, tutupnya. [Aw]